Plat nomor kendaraan atau yang sering disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) punya fungsi utama sebagai identitas resmi kendaraan di jalan. Selain kombinasi huruf dan angka, warna dasar dan tulisan pada plat juga punya arti khusus yang menandakan status dan fungsi kendaraan tersebut.
1. Plat Hitam Tulisan Putih
🔹 Arti: Kendaraan pribadi.
🔹 Contoh: Mobil dan motor milik perorangan.
Ini yang paling umum ditemui di jalan, menandakan kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk umum.
2. Plat Kuning Tulisan Hitam
🔹 Arti: Kendaraan umum.
🔹 Contoh: Angkot, bus, taksi, truk logistik, ojek online (resmi berizin).
Plat kuning menunjukkan kendaraan digunakan untuk angkutan penumpang atau barang berbayar.
3. Plat Merah Tulisan Putih
🔹 Arti: Kendaraan dinas milik pemerintah.
🔹 Contoh: Mobil operasional kementerian, pemda, TNI/Polri (non-operasional khusus).
Dipakai untuk menunjukan kendaraan resmi yang dibiayai negara.
4. Plat Hijau Tulisan Putih
🔹 Arti: Kendaraan di kawasan bebas bea masuk (free trade zone).
🔹 Contoh: Kendaraan di Batam atau kawasan ekonomi khusus.
Kendaraan ini tidak boleh dioperasikan di luar kawasan khusus kecuali sudah bayar bea masuk.
5. Plat Putih Tulisan Hitam
🔹 Arti: Kendaraan baru atau kendaraan uji coba.
🔹 Contoh: Mobil baru dari dealer yang masih dalam proses registrasi.
Biasanya digunakan sementara sebelum kendaraan mendapatkan plat tetap.
6. Plat Khusus (Seri Tertentu)
-
- Plat RI (merah/putih dengan nomor khusus): Kendaraan pejabat negara.
-
- Plat CD/CC (diplomatik): Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau organisasi internasional.
-
- Plat TNI/Polri: Memiliki kode dan warna khusus sesuai satuan.
Warna pada plat nomor bukan hanya soal estetika, tapi mencerminkan fungsi dan status kendaraan. Dengan memahami arti warna plat, kita bisa lebih paham aturan lalu lintas sekaligus menghargai perbedaan fungsi tiap kendaraan di jalan.